faq1:5k21:104435--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk PPh Final pasal 4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila lokasi KPP alamat tanah/bangunan yang dijual, berbeda dengan lokasi KPP NPWP Wajib Pajak terdaftar, apakah pembayaran pajaknya sesuai KPP NPWP wajib pajak terdaftar? Jika harus sesuai KPP lokasi tanah/bangunan yang dijual, bagaimana mekanismenya, karena tidak memiliki NPWP pada KPP lokasi tanah/bangunan yang dijual tersebut?
Jawaban
Coba baca pasal 7 pmk 261
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/104435--13-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1