User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104434--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang Kak @kring_pajak , saya mau tanya, kalau misalnya ada pengalihan hak beberapa lahan tanah kepada beberapa orang namun sertifikatnya masih 1, belum dilakukan pemecahanan, jika SSP-nya disetor full 1 lembar saja apakah bisa terkendala ketika nanti validasi SSP Kak ? Thanks Cukup dijelaskan terkait aturan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 aja ya mas/mba pasal 3 nya terkait penelitian ?

Jawaban

Per 16/PJ/2008 mengatur mengenai validasi SSB ( BPHTB)nya bukan SSPnya, mba . Di aturan kita memang belum mengatur alurnya sedetail itu dan apakah harus pecah sertifikat dulu/tidak, tp takutnya kalau belum di pecah sertifikatnya dulu nanti ada kendala pas validasi SSP dan SSB nya , mba Jadi sampaikan normatif aja , mba . Validasi SSP diatur PER-18/PJ/2017 sttd PER-21/PJ/2019 . Terkait hal tsb belum ditegaskan di peraturan tsb , silakan arahkan WP untuk berkonsultasi ke KPP terdaftar ya .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k21/104434--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)