faq1:5k21:104430--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Lapor PPh 21 Des 2021, muncul keterangan - SPT yang Anda laporkan melebihi masa/bulan saat ini sehingga tidak dapat diterima. ini bagaimana ?
Jawaban
SPT PPh 21 Desember 2021 melaporkan pemotongan PPh 21 selama bulan Desember 2021 dan paling lambat dilaporkan tgl 20 bulan berikutnya . Jadi, Silakan melaporkan SPT PPh 21 Desember setelah bulan desember 2021 sudah selesai .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/104430--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)