User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104415--15-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Twitter : di tahun 2014 dapat SKPKB PPN dan langsung kami catat sebagai biaya pada hutang pajak. dan baru dibayarkan tahun 2016 pada TA. Apakah kerugian nya bisa di kompensasi kan? mohon disertakan dgn dasar hukum ya. mohon bantuannya mas mba

Jawaban

Berarti Kerugian Fiskal tsb terdapat di SPT Tahunan 2014 ? Jika Iya , Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan pajak penghasilan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir ( Tahun 2015), ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya . Dasar Hukum : PMK 118/PMK.03/2016 Pasal 35 ayat 1

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k21/104415--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)