faq1:5k21:104407--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mbak wp tanya jika suami tidak bekerja, tetapi istri bekerja sebagai karyawan..dan memiliki NPWP masing2 (NPWP suami dan istri berbeda).. bagaimana untuk perhitungan SPT Tahunannya ya
Jawaban
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan PH atau MT adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Pengisian ini nanti di lembar perhitungan PH-MT . PTKP yg digunakan mengikuti matriks , harus digali dulu suami apakah memiliki surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-renda
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/104407--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1