User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104407--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak wp tanya jika suami tidak bekerja, tetapi istri bekerja sebagai karyawan..dan memiliki NPWP masing2 (NPWP suami dan istri berbeda).. bagaimana untuk perhitungan SPT Tahunannya ya

Jawaban

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan PH atau MT adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Pengisian ini nanti di lembar perhitungan PH-MT . PTKP yg digunakan mengikuti matriks , harus digali dulu suami apakah memiliki surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-renda

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k21/104407--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1