User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104405--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP terdaftar tahun 2020, dan langsung menggunakan tarif umum, sudah lapor spt tahunan 2020 dengan status LB. tahun 2021 ini WP ingin menerapkan tarif PP 23 UMKM, apakah bisa? krn WP beralasan baru mengetahui kl WP baru terdaftar bisa langsung pake tarif UMKM

Jawaban

WP di ereg memilih menggunakan tarif umum . Pasal 3 ayat 2 Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan; Pasal 3 ayat 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 ayat 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k21/104405--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)