User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104396--17-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau misalkan kita sudah terlanjur buat FP Pengganti dengan tgl FP Normal, apa ada kesalahan atau sanksi nya kak

Jawaban

Kalau sanksi tidak diatur yaa atas pembuatan faktur pengganti dengan tgl sama dengan faktur normal. Namun seharusnya tgl faktur pengganti adalah tgl saat faktur pengganti dibuat. Kalau tgl sebenrnya gak masalah kalau setelah tgl dibuatnya faktur pajak normal, yg tidak bisa itu kalau dibuat dengan tgl sblm faktur normal dibuat.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/104396--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)