faq1:5k21:104393--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK-96 tahun 2009 tentang KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN, apakah masih berlaku? atau ada ketentuan pengganti?
Jawaban
Kalau dilihat di tkb masih berlaku mba, dan tidak ada atau blm ada ketentuan pengganti atau ketentuan yg mencabut.
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/104393--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)