faq1:5k21:104363--17-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya ada penjualan jasa penyelidikan tanah ke korea. untuk pengakuan ppn nya seperti apa?

Jawaban

untuk ekspor jasa yg dikenakan 0% dijawab normatif saja mbak, jika termasuk salah satu yang ada di Pasal 4 dan 5 PMK-32/PMK.010.2019, maka termasuk ekspor jasa yang dikenakan PPN 0%. kalo tidak termasuk di dalamnya maka dilihat tempat penyerahannya dimana, jika tempat penyerahannya di dalam daerah pabean maka termasuk penyerahan dalam negeri, kalo tempat penyerahannya di luar daerah pabean maka di luar ranah UU PPN. kalo terkait PPh, penghasilan dari korea tsb dianggap sebagai penghasilan dari

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/104363--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)