User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104351--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#89Q terkait sewa tanah, biasanya saat dibayar dimuka, sewa tanah diamortisasi/ dibiayakan sesuai dengan masa sewa, apakah secara pajak boleh dibiayakan sekaligus tanpa melakukan mekanisme amortisasi?

Jawaban

#89A Untuk pencatatan biayanya silakan ikuti ketentuan PSAK

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k21/104351--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)