faq1:5k21:104349--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Selamat pagi, saya mau bertanya mengenai PPh 21 DTP Desember. pada saat perhitungan kembali untuk masa pajak desember, DTP yg sudah dilaporkan Jan-Nov lebih besar daripada yang Desember sehingga pada Desember DTP nya jadi minus. itu perlu dilaporkan tidak ya pada saat realisasi?
Jawaban
untuk masa desember yg dtp menjadi minus tidak perlu lapor realisasi karena tidak memanfaatkan dtp
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/104349--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)