User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104349--17-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Selamat pagi, saya mau bertanya mengenai PPh 21 DTP Desember. pada saat perhitungan kembali untuk masa pajak desember, DTP yg sudah dilaporkan Jan-Nov lebih besar daripada yang Desember sehingga pada Desember DTP nya jadi minus. itu perlu dilaporkan tidak ya pada saat realisasi?

Jawaban

untuk masa desember yg dtp menjadi minus tidak perlu lapor realisasi karena tidak memanfaatkan dtp

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k21/104349--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)