faq1:5k21:104348--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ttg laporan notifikasi per negara, di petunjuk pengisian bagian II PER 29 2017, huruf a nomor 6, itu kan diisi dengan nilai yg setara dgn Euro, kurs acuan yg digunakan apakah kurs pajak atau bukan y mas/mbak?
Jawaban
tidak disebutkan harus menggunakan kurs acuan yang mana, dikembalikan secara normatif ke per-29 2017
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/104348--17-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1