faq1:5k21:104332--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait pemberian cuma2, apakah hibah bs termasuk di dlmnya?
Jawaban
bisa saja harusnya sepanjang sesuai definisi di UU Pemberian cuma-cuma BKP adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Pasal 1 angka 3 KEP 87/PJ./2002) dan penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/104332--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)