Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#20Q (email): Kasus yang kami hadapi adalah sebagai berikut: 1.PT.A (Pembeli Barang) ingin membeli barang XYZ dan menunjuk PT. B (agen diindonesia) untuk mencari barang tersebut, Lalu PT B bekerjasama (partner) dengan C Pty Ltd (Agen di Singapore) untuk mencari barang XYZ tersebut disingapore, dimana PT B akan memberikan Fee sebesar USD7K kepada C Pty Ltd atas informasi barang tersebut. Setelah informasi barang XYZ tersebut ditemukan oleh C Pty Ltd pada D Pty Ltd_Singapore (Penjual barang) ma
Jawaban
#20A Sepanjang memenuhi definisi agen di Pasal 1 angka 9 PER-25/PJ/2018, maka WPLN ybs bukan merupakan beneficial owner. Sehingga sesuai Pasal 2, WPLN ybs tidak bisa menggunakan P3B, sepanjang dalam P3B dimaksud disyaratkan bahwa penerima penghasilan harus merupakan beneficial owner. Apabila ragu menentukan apakah sebagai agen atau tidak, bisa meminta penegasan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT