User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104309--17-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk masanya bln mei dan lebih byrnya atas DTP, PPh Pasal 21 DTP LB, bisa dikembalikan?

Jawaban

kasusnya WP melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan mei sudah benar, tapi salah rekam di laporan realisasi, ada perbedaan nominal PPh 21 DTP nya. karena data di SPT sudah benar, jadi tidak perlu pembetulan SPT. untuk laporan realisasi masa mei sudah tidak bisa dibetulkan, jadi tidak perlu pembetulan juga, hanya saja nanti tinggal pembuktian saja misal diminta data sama KPP

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/104309--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)