faq1:5k21:104309--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
untuk masanya bln mei dan lebih byrnya atas DTP, PPh Pasal 21 DTP LB, bisa dikembalikan?
Jawaban
kasusnya WP melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan mei sudah benar, tapi salah rekam di laporan realisasi, ada perbedaan nominal PPh 21 DTP nya. karena data di SPT sudah benar, jadi tidak perlu pembetulan SPT. untuk laporan realisasi masa mei sudah tidak bisa dibetulkan, jadi tidak perlu pembetulan juga, hanya saja nanti tinggal pembuktian saja misal diminta data sama KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/104309--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)