faq1:5k21:104300--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#55Q: Mas/mba izin bertanya. Kalau ada 3 pihak, Vendor pemilik kontrak karya batubara jual batubara ke trader. Kemudian trader jual batubara tsb ke BUMN (end usernya). Apakah jadi dikenakan pph pasal 22 2x?
Jawaban
#55A: maksudnya dipungut PPh 22 atas pembelian pembelian komoditas tambang batubara, terus pemungutan 22 oleh BUMN ya ? bisa aja jadi dipungut PPh Pasal 22 2x. selama tidak termasuk pengecualian yg ada di Pasal 3 PMK 34 nya
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k21/104300--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)