User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104300--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#55Q: Mas/mba izin bertanya. Kalau ada 3 pihak, Vendor pemilik kontrak karya batubara jual batubara ke trader. Kemudian trader jual batubara tsb ke BUMN (end usernya). Apakah jadi dikenakan pph pasal 22 2x?

Jawaban

#55A: maksudnya dipungut PPh 22 atas pembelian pembelian komoditas tambang batubara, terus pemungutan 22 oleh BUMN ya ? bisa aja jadi dipungut PPh Pasal 22 2x. selama tidak termasuk pengecualian yg ada di Pasal 3 PMK 34 nya

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k21/104300--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)