faq1:5k21:104297--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#55Q: M Salahuddin Alfarisyi: Jika ada satu customer yg terlewat dilaporkan PPH 23 bulan november dan WP sudah lapor pph 23 di bulan ini. Apakah bisa dilaporkan di masa desember?

Jawaban

#55A: pm. belum melakukan pemotongan sehingga belum masuk spt. kembalikan ke PP 94 Pasal 15 soal saat pemotongan dan saat terutang. transaksi november seharusnya saat pemotongan akhir november, jadi silakan pembetulan masa november aja.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k21/104297--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)