faq1:5k21:104280--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP mau menerbitkan FP untuk tahun 2017, Harusnya kan gak diperlakukan sbg FP, Untuk sanksi tidak membuat faktur adalah 1% atau 2% dr DPP ya?
Jawaban
Sanksinya kena yang 1% karena walaupun FP-nya 2017 kalau sanksinya baru diterbitkan sekarang/setelah Cika maka tarifnya menggunakan UU Cika
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/104280--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)