User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104280--17-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mau menerbitkan FP untuk tahun 2017, Harusnya kan gak diperlakukan sbg FP, Untuk sanksi tidak membuat faktur adalah 1% atau 2% dr DPP ya?

Jawaban

Sanksinya kena yang 1% karena walaupun FP-nya 2017 kalau sanksinya baru diterbitkan sekarang/setelah Cika maka tarifnya menggunakan UU Cika

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k21/104280--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)