faq1:5k21:104278--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembelian lisensi software akuntansi, bagaimana perlakuan perpajakan nya?
Jawaban
Setelah digali, WP beli putus software-nya sehingga tidak ada aspek PPh-nya. Untuk PPN, digali dulu belinya dari DN atau LN. Kalau belinya dari DN dan dari PKP maka seharusnya ada FP-nya karena software tersebut termasuk BKPTB. Kalau belinya dari LN, maka pihak yang memanfaatkan harus setor sendiri PPN-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/104278--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)