faq1:5k21:104270--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait WP PP23 yang bertransaksi dengan instansi pemerintah apakah ada perbedaan terkait kewajiban perpajakannya mas/mba?
Jawaban
penjualan barang kepada instansi pemerintah. berdasarkan lampiran pmk 231/2019 halaman 17, bahwa ketika rekanan dapat menyerahkan sket pp 23, maka dipotong pph final 0,5%. karena sudah mendapatkan insentif final dtp, maka tidak dilakukan pemotongan 0,5% sepanjang dapat menyerahkan fotokopi sket .
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k21/104270--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)