User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104262--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PBB yang ditaghikan ke penyewa apakah masuk kedalam jumlah bruto untuk DPP PPH Final Sewa Bangunan dan DPP PPN?

Jawaban

Kembalikan ke dpp nya yaitu jumlah bruto jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Jika masuk ke pengertian tersebut maka termasuk, bisa konsultasi jug

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/104262--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)