faq1:5k21:104262--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PBB yang ditaghikan ke penyewa apakah masuk kedalam jumlah bruto untuk DPP PPH Final Sewa Bangunan dan DPP PPN?
Jawaban
Kembalikan ke dpp nya yaitu jumlah bruto jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Jika masuk ke pengertian tersebut maka termasuk, bisa konsultasi jug
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k21/104262--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)