User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104226--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

setara dengan €750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional Entitas Induk pada 1 Januari 2015 dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; untuk saat ini ditahun 2021, apakah tetap memakai kurs 1 januari 2015 mas/mba?

Jawaban

iya tetap menggunakan kurs 1 januari 2015.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/104226--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)