faq1:5k21:104226--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
setara dengan €750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional Entitas Induk pada 1 Januari 2015 dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; untuk saat ini ditahun 2021, apakah tetap memakai kurs 1 januari 2015 mas/mba?
Jawaban
iya tetap menggunakan kurs 1 januari 2015.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k21/104226--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)