faq1:5k21:104215--17-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila memanfaatkan insentif pembebasan pph 22 impor PMK 149 2021 tapi sudah terlanjur dibayarkan. atas pembayaran tersebut apakah bisa diPbk ke jenis pajak yang lain ya mas/mba?

Jawaban

kalau berhak mendapatkan insentif tapi sudah terlanjur dibayar atas pembayarannya bisa pbk sesuai pmk-242 atau pengembalian pmk-187. teknisnya bisa konfirmasi ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/104215--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)