faq1:5k21:104215--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila memanfaatkan insentif pembebasan pph 22 impor PMK 149 2021 tapi sudah terlanjur dibayarkan. atas pembayaran tersebut apakah bisa diPbk ke jenis pajak yang lain ya mas/mba?
Jawaban
kalau berhak mendapatkan insentif tapi sudah terlanjur dibayar atas pembayarannya bisa pbk sesuai pmk-242 atau pengembalian pmk-187. teknisnya bisa konfirmasi ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k21/104215--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)