User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104209--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ini kami dapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang di terbit oleh BKPM dengan nomor keputusan NOMOR ~ /TH/PMA/2021 bahwa Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun pajak, berdasarkan rencana nilai penanaman modal sebesar Rp. 2.399.232.197.247,00 (dua triliun tiga ratus sernbilan puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) terhitung sejak tahun paj

Jawaban

Jika memang yg dimaksud wp adl fasilitas sesuai pmk 130/2020, hal terkait pembebasan pemotongan bisa cek pasal 12 ayat 3 dan 4nya ya mas

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/104209--14-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1