faq1:5k21:104205--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas mba kl restitusi PPN berpa lama sih waktunya?
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 4 ayat (3) harus menerbitkan Surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k21/104205--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)