User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104202--13-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya wp yang melakukan tender ke pemerintah sehingga ppn kami di setor oleh bendahara. pertanyaannya ketika bendahara melakukan pembayaran ke negara dan mendapatkan bukti NTPN apakah bukti tersebut dapat menjadi bukti untuk kami sampaikan di cek sudah bayar atau belum oleh AR?

Jawaban

Kalau terkait dapat nggaknya jadi bukti untuk disampaikan dan dicek ke AR sih nggak disebut ketentuan secara khusus ya. Karena itu kan sebenernya kewajiban bendaharanya sebagai pemungut (kalau memang dia instansi pemerintah) dan istilahnya beban pembuktian penyetorannya ya di pemungut tsb. Rekanan yg penting udah menjalankan kewajibannya untuk buat fp. Tapi kalo mau pkp rekanan mau coba sampaikan ke AR untuk dicek ntpnnya nggak dilarang

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/104202--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)