faq1:5k21:104194--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau donasi covid ke rs berupa barang (snack, susu, vit) apa dapat dibiayakan? dan apa ini bs termasuk dalam sumbangan sesuai PP nomor 29 tahun 2020? kalau ke RS itu termasuk dalam pasal 4 PP 29 itu ga sih?
Jawaban
Psl4 s.d 7 PP 29/2020 tsb secara spesifik tidak menyebutkan RS. Penyelenggara pengumpulan sumbangan: a. BNPB; b. BPBD; c. kementerian kesehatan; d. kementerian sosial; dan e. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan. Nah, terkait apakah RS bisa digolongkan ke dalam salah satu dari 5 poin ini atau tidak, sebaiknya minta penegasan ke KPP terdaftar.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/104194--17-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1