faq1:5k21:104143--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yayasan sosial punya 2 sumber penerimaan, sumbangan dan penjualan souvenir. keuntungan souvenir digunakan untuk membiayai yayasan sosial ini. apakah atas keuntungan penjulasan souvenir ini terutang PPh ?
Jawaban
keuntungan atas penjualan souvenir termasuk objek pajak. Jadi masuknya nanti ke spt tahunan. Jika yang ditanyakan terkait sisa lebih maka bisa menjadi bukan objek pajak sesuai pasal 48 PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/104143--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)