User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104140--17-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

selamat pagi kak, ijin tanya utk e-spt pph badan utk pengisian lampiran terkait informasi pemegang saham dan dewan direksi jika WP mau melakukan perubahan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2017, namun sudah ada perubahan pemegang saham dan dewan direksi di 2020, apakah saat pembetulan 2017 WP menggunakan informasi saat 2017 atau yg baru 2020 ya? hrsnya yg baru ya kak krn yg bertanggungjawab saat melakukan pembetulan spt, dewan direksi/pengurus baru?

Jawaban

untuk SPT tahunan 2017 menggambarkan kondisi wp pada tahun 2017, jadi untuk lampiran v pemegang saham dan daftar susunan pengurus harusnya sesuai kondisi tahun 2017 ya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/104140--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)