faq1:5k21:104139--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ya Bapak/Ibu alva saya mau bertanya kami ada mendapatkan invoice atas reimbust kompensasi dari perushaaan outsorching, reimbuts kompensasi diberikan kepada karywan yang habis kontrak, apakah atas biaya kompensasi yang ditagihkan jasa outsourching terhutang PPN kah ?
Jawaban
penyerahan dalam bentuk uang dikecualikan dari pengenaan PPN pasal 4A UU PPN sttd uu HPP
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k21/104139--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)