User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104139--17-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ya Bapak/Ibu alva saya mau bertanya kami ada mendapatkan invoice atas reimbust kompensasi dari perushaaan outsorching, reimbuts kompensasi diberikan kepada karywan yang habis kontrak, apakah atas biaya kompensasi yang ditagihkan jasa outsourching terhutang PPN kah ?

Jawaban

penyerahan dalam bentuk uang dikecualikan dari pengenaan PPN pasal 4A UU PPN sttd uu HPP

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k21/104139--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)