faq1:5k21:104126--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mau buat ebilling 4 ayat 2, dimana subjek pajaknya adalah subjek pajak lain non NPWP, pengguna jasa ada NPWP, penyedia jasa yg tdk ada NPWP, sudah dimasukkan 0000 tidak bisa
Jawaban
Transaksi jasa konstruksi. Penyedia jasa NON NPWP, pengguna jasa yg merupakan Pemotong, punya NPWP. Jika pengguna jasa adalah pemotong pajak, pembuatan billing dengan NPWP pemotong (NPWP sendiri). Artinya, tidak mengklik pilihan NPWP Lain. Sehingga, sekali pun pihak yg akan dipotong tidak berNPWP, tidak akan berpengaruh ke pembuatan billing.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/104126--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)