faq1:5k21:104102--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
BUMN membeli kertas ke PT A, pph 22 nya saling memungut atau bagaimana?
Jawaban
Pemungut PPh 22 adalah Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017) Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. (Pasal 2 PER-06/PJ/2013) pemungutan oleh BUMN tetap meliha
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/104102--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)