User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104102--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

BUMN membeli kertas ke PT A, pph 22 nya saling memungut atau bagaimana?

Jawaban

Pemungut PPh 22 adalah Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017) Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. (Pasal 2 PER-06/PJ/2013) pemungutan oleh BUMN tetap meliha

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/104102--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)