faq1:5k21:104096--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#40Q: Saya mau bertanya, WP yang menyediakan jasa konstruksi mempunyai transaksi dengan termin pembayaran 1, 2, 3, dst. Pada saat termin 1 maka akan dibuat Faktur Pajak. Konsumen baru membayar misalnya sebulan setelah tanggal Faktur Pajak WP tersebut harus memotong PPh 4(2) nya pada tanggal pembuatan Faktur Pajak ataukan pada tanggal pembayaran oleh konsumen?
Jawaban
#40A: untuk PPh final jasa konstruksi terutang saat pembayaran, jadi silakan lakukan pemotongan pada saat pembayaran. gak masalah beda denga saat pembuatan faktur, soalnya saat pembuatan faktur bisa tergantung mana yg terjadi lebih dulu, penyerahan atau pembayaran.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k21/104096--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)