User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104056--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#25Q Wp badan sewa kendaraan. Atas biaya sewa tersebut apakah harus dilakukan amortisasi?

Jawaban

#25A: yg dapat diamortisasi kalo harta tak berwujud yg masuk ke pasal 11A PPh aja mas. jika tidak memenuhi dibebankan secara langsung aja, harus diperhatikan Pasal 6 dan Pasal 9 nya juga untuk biaya.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k21/104056--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)