faq1:5k21:104056--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#25Q Wp badan sewa kendaraan. Atas biaya sewa tersebut apakah harus dilakukan amortisasi?
Jawaban
#25A: yg dapat diamortisasi kalo harta tak berwujud yg masuk ke pasal 11A PPh aja mas. jika tidak memenuhi dibebankan secara langsung aja, harus diperhatikan Pasal 6 dan Pasal 9 nya juga untuk biaya.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k21/104056--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)