faq1:5k21:104052--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
pph pasal 21, perusahaan berganti nama pada masa pajak November 2021, dan akan melakukan pembetulan tahun 2020 dan Januari -Agustus 2021 apakah pelaporannya menggunakan nama entity yang lama atau yang baru?
Jawaban
pake yang baru, soalnya nama di referensinya harusnya sudah berubah dengan yang baru
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/104052--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)