User Tools

Site Tools


faq1:5k21:104052--17-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

pph pasal 21, perusahaan berganti nama pada masa pajak November 2021, dan akan melakukan pembetulan tahun 2020 dan Januari -Agustus 2021 apakah pelaporannya menggunakan nama entity yang lama atau yang baru?

Jawaban

pake yang baru, soalnya nama di referensinya harusnya sudah berubah dengan yang baru

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k21/104052--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)