faq1:5k21:104003--17-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin memastikan , untuk sisa NSFP wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama dipindahkan ke madya, pengembalian sisa tersebut disampaikan ke KPP terdaftar saat ini yaitu KPP Madya kan ya? thanks
Jawaban
sesuai Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012. karena keterangannya bersamaan dengan SPT Masa PPN, berarti merefer ke KPP tempat WP terdaftar sekarang yaitu KPP Madya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/104003--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)