User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103991--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

16D tp dulu PM nya engga dikreditkan, apakah penyerahannya ttp harus mungut ppn?

Jawaban

Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat: -yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP -aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha -aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan. Sepanjang memenuhi kriteria tsb maka tetap memungut ppn

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/103991--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)