User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103975--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

nilainya adalah bruto menurut Pasal 2 ayat (3) PP 34 TAHUN 2016, kalo termin hanya diisi ketika pembayaran lbh dr 1x)

Jawaban

dianggap 2 transaksi, pembelian dan penjualan, dilihat juga arus barangnya, nanti pph dan ppn nya menyesuaikan.. kita tdk membatasi bisnis proses wajib pajak, nanti tinggal masalah pembuktian aja

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/103975--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)