faq1:5k21:103974--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pengisian formulir ephtb, harga pengalihan dan termin diisi berapa?
Jawaban
nilainya adalah bruto menurut Pasal 2 ayat (3) PP 34 TAHUN 2016, kalo termin hanya diisi ketika pembayaran lbh dr 1x
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k21/103974--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)