User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103972--15-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

salah nama bisa pengganti? krn pembeli sdh mengkreditkan

Jawaban

selama npwp sudah benar maka bisa pengganti, pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/103972--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)