User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103964--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila suami expat dan di Kartu Keluarga istri sebagai kepala keluarga dengan 2 anak apakah secara ketentuan perpajakan 2 anak tsb bisa masuk tanggungan istri?

Jawaban

Kalau statusnya kawin, defaultnya itu sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.. Besanya PTKP bisa menjadi PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan. Kalau untuk PTKP wanita kawin jadi TK/tanggungan, ini tidak diatur di pmk 252/2008, kalau mau penegasan bisa ke kpp pemberi kerja

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/103964--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)