Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min mau tanya jika karyawan bekerja di Bulan Oktober dengan Gaji 7.500.000 (Karyawan tidak mendapatkan Tunjangan apapun dr Kantor hanya gaji saja) apakah dibulan Oktober dia sudah kena Pemotongan Pajak oleh perusahaan? Mas/Mbak, ini kan belum tentu kena pajak gak sih? Tergantung PTKP nya juga si WP berapa gak diinformasikan. Apa sebaiknya perlu digali terlebih dahulu atau sebaiknya dijawab seperti apa ya? Mohon pencerahannya.
Jawaban
Pada dasarnya, pph 21 dipotong oeh perusahaan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Namun untuk menentukan pemotongan pph 21 ini, pertama-tama harus ditentukan dulu kriteria/status karyawan tsb dalam perusahaan, apakah sbg pegawai tetap, tidak tetap, atau bukan pegawai, untuk selanjutnya dihitung PPh 21 yg harus dipotong atas penghasilan pegawai tsb. Perhitungan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM