Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2001 (“PP-25/2001”) tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, disebutkan bahwa:“Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor (TISS), konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dala
Jawaban
Setelah dikonfirmasi, maksud pertanyaan tsb adalah apakah kalo BUT bisa dtp atau tidak.. PPh yang ditanggung pemerintah adalah hanya atas PPh yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri. (Pasal 3 PP No. 25 TAHUN 2001) Tidak ada batasan untuk BUT. Silakan ditentukan BUT disini sebagai apa, kontrakto
Dasar Hukum
–
Editor
WSM