faq1:5k21:103953--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pak saya ingin bertanya mengenai pelaporan PPh. merujuk pada PER 07 dimana untuk WP yang terdaftar di KPP Madya secara jabatan sudah dipusatkan dan untuk pelaporan PPhnya kami diwajibkan untuk melaporkan PPh menggunakan ebupot unfikasi. yang menjadi pertanyaan kami apakah kami masih teteap harus melaporkan SPT PPh kami menggunakan NPWP Cabang juga pak sedangkan status kami sudah di pusatkan?
Jawaban
Untuk menentukan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh-nya, perlu penggalian lokasi pusat dan cabang terdaftar dimana, dan transaksinya atas apa.. Dijawab normatif sesuai pasal 6 PER 05/2021, kalau memang pelaporan terpusat di npwp pusat, maka cabang tdk perlu melaporkan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k21/103953--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)