User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103953--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pak saya ingin bertanya mengenai pelaporan PPh. merujuk pada PER 07 dimana untuk WP yang terdaftar di KPP Madya secara jabatan sudah dipusatkan dan untuk pelaporan PPhnya kami diwajibkan untuk melaporkan PPh menggunakan ebupot unfikasi. yang menjadi pertanyaan kami apakah kami masih teteap harus melaporkan SPT PPh kami menggunakan NPWP Cabang juga pak sedangkan status kami sudah di pusatkan?

Jawaban

Untuk menentukan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh-nya, perlu penggalian lokasi pusat dan cabang terdaftar dimana, dan transaksinya atas apa.. Dijawab normatif sesuai pasal 6 PER 05/2021, kalau memang pelaporan terpusat di npwp pusat, maka cabang tdk perlu melaporkan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/103953--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)