User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103952--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, untuk aspek perpajakan terkait jual beli tanah/bangunan namun menggunakan kuasa jual. jadi misalkan pemilik tanah/bangunan adalah PT A, tapi tanah/bangunan tsb masih atas nama pribadi B. pribadi B memberikan kuasa jual kepada PT A untuk menjual tanah/bangunan tsb. untuk urusan perpajakannya seperti PPh 4(2) dan PPN nya apakah atas NPWP PT A atau pribadi B ? dalam hal ini PT A merupakan PKP. Mohon bantuannya mas/mbak.

Jawaban

Sebetulnya kita tidak mengenal istilah kuasa jual. Disampaikan sesuai PP 34/2016 dan pmk 216/2016. Pengalihan B ke PT A kena pph, dan atas pengalihan dari PT A ke C kena pph juga. Pengalihan PT A ke C, kode billing dibuat oleh PT A. Karena PT A pkp maka juga wajib memungut PPN. Silakan konfirmasi ke KPP kalau butuh penegasan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/103952--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)