User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103936--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#7Q : (Twitter) Ijin bertanya mas/mba, https://twitter.com/meilindadyah/status/1471341111318757377

Jawaban

#7A Pajaknya mau ditanggung perusahaan maksudnya ini dengan gross up ya? Kalau iya, sesuai ketentuan PER-16/PJ/2016 tidak diatur cara perhitungan pajak dengan metode gross up, namun bukan dilarang, jadi silakan disesuaikan dengan perhitungan perusahaannya agar pajak yang ditanggung sama dengan pajak yang dipotong. Terkait pertanyaannya menghindari kurang bayar bagaimana, mungkin yang dimaksud kurang bayar di SPT tahunan OPnya ya? Jika perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 sudah sesuai PER-16

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k21/103936--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)