faq1:5k21:103936--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q : (Twitter) Ijin bertanya mas/mba, https://twitter.com/meilindadyah/status/1471341111318757377
Jawaban
#7A Pajaknya mau ditanggung perusahaan maksudnya ini dengan gross up ya? Kalau iya, sesuai ketentuan PER-16/PJ/2016 tidak diatur cara perhitungan pajak dengan metode gross up, namun bukan dilarang, jadi silakan disesuaikan dengan perhitungan perusahaannya agar pajak yang ditanggung sama dengan pajak yang dipotong. Terkait pertanyaannya menghindari kurang bayar bagaimana, mungkin yang dimaksud kurang bayar di SPT tahunan OPnya ya? Jika perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 sudah sesuai PER-16
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k21/103936--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)