User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103933--16-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

dpp ada koma2 tapi di efaktur dibulatkan, untuk nilainya beda di harga barang sama harga jual selisih 1 rupiah, gimaan ?

Jawaban

di efaktur memang tidak memungkinkan untuk penggunaan koma, mungkin itu hanya pembulatan saja, PPN nya sudah sesuai pembulatan sesuai se 22 tahun 1990

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/103933--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)