faq1:5k21:103927--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#59Q : saya mau tanya, jika saya menyewa crane di luar kawasan batam apakah saya di kenakan PPN?
Jawaban
#59A By pm. Penyerahan JKP dari TLDDP ke kawasan bebas. Sesuai Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k21/103927--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)