User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103927--16-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#59Q : saya mau tanya, jika saya menyewa crane di luar kawasan batam apakah saya di kenakan PPN?

Jawaban

#59A By pm. Penyerahan JKP dari TLDDP ke kawasan bebas. Sesuai Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k21/103927--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)