faq1:5k21:103896--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya Mas/Mbak tentang PMK-149/PMK.03/2021 apakah berlaku mulai Masa Pajak November 2021?
Jawaban
Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan.Ini mbak, jadi beda sama PPh lain ya kalau
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k21/103896--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)