User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103896--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya Mas/Mbak tentang PMK-149/PMK.03/2021 apakah berlaku mulai Masa Pajak November 2021?

Jawaban

Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan.Ini mbak, jadi beda sama PPh lain ya kalau

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k21/103896--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)