User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103886--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp di korea ada BUT dan ada transaksi dengan badan di indoenesia atas jasa, kalau DGT udah terlanjur di upload ke eSKD oleh BUTnya bukan pemotongnya, gimana y ?

Jawaban

seharusnya diberikan ke pemotong yang ada di Indonesia yang sebagai pemotongnya bukan BUT nya yg melakukan input ke eSKD jadi coba bisa tidak di deactive kemudian inputkan lagi oleh si pemotong tapi kalau memang tidak bisa selama ada bukti penerimaannya bisa disampaikan ke pemotongnya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/103886--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)