faq1:5k21:103886--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp di korea ada BUT dan ada transaksi dengan badan di indoenesia atas jasa, kalau DGT udah terlanjur di upload ke eSKD oleh BUTnya bukan pemotongnya, gimana y ?
Jawaban
seharusnya diberikan ke pemotong yang ada di Indonesia yang sebagai pemotongnya bukan BUT nya yg melakukan input ke eSKD jadi coba bisa tidak di deactive kemudian inputkan lagi oleh si pemotong tapi kalau memang tidak bisa selama ada bukti penerimaannya bisa disampaikan ke pemotongnya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/103886--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)